faq1:5k17:81279--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan info yg saya dapat, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri bisa dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, boleh diinfokan kondisinya seperti apa agar bisa diterapkan seperti itu? (terkait UU ciptaker)
Jawaban
WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, untuk ketentuannya sesuai pasal 7 sd 13 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/81279--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1