faq1:5k17:81264--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min, mau tanya, peredaran bruto dibawah 4,8 M dan tdk memiliki suket PP 23. jika terdapat transaksi sewa, apakah dikenakan PPh 23? jika iya, bagaimana perlakuan kredit PPh 23 di SPT Tahunan badannya ya? Tks NB: 1. Bentuk usaha CV?, 2. Menggunakan skema PP 23 sejak th 2020 , 3. Transaksi sewa atas Kendaraan ======================================== Izin konfirmasi mas/mbak, ini dikenakan pph 23 kan ya krn tdk ada suketnya, kmudian terkait pengkreditan di spt tahunan tinggal dimasukkan saja d

Jawaban

iya…kalo gak punya Suket PP23 perlakuannya seperti itu

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k17/81264--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)