User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81255--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aturan mengenai penurunan tarif pph 26 jadi 10% ada dmn ya?

Jawaban

PP 9/2021, pasal 3 cek ayat 1-4 “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.”

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/81255--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)