User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81251--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hi min. mau tanya. bisakah biaya entertainment yang ditujukan untuk pegawai bumn (krn memang kliennya bumn) dimasukkan ke daftar nominatif? apakah ada regulasi untuk jamuan yg diberikan kpd klien bumn? thanks in advance.“ Ini boleh dikurangkan sepanjang untuk 3M kan ya? Dasar hukumnya di SE ya Mas/Mbak?

Jawaban

Sepanjang biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh untuk dasar hukumnya sesuai SE-27/1986, resume lebih lengkap bisa cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1290&str=daftar nominatif&q_do=match

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81251--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)