faq1:5k17:81251--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hi min. mau tanya. bisakah biaya entertainment yang ditujukan untuk pegawai bumn (krn memang kliennya bumn) dimasukkan ke daftar nominatif? apakah ada regulasi untuk jamuan yg diberikan kpd klien bumn? thanks in advance.“ Ini boleh dikurangkan sepanjang untuk 3M kan ya? Dasar hukumnya di SE ya Mas/Mbak?
Jawaban
Sepanjang biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh untuk dasar hukumnya sesuai SE-27/1986, resume lebih lengkap bisa cek disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1290&str=daftar nominatif&q_do=match
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/81251--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)