User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81233--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ntuk SPT Jan - Juni apabila terdapat pembetulan SPT PPh 21 PPh terutang dan DTP yang mengakibatkan nominal baik PPh 21 dan DTP semakin kecil apakah Lap Realisasi bisa dibetulkan ?dan atas kelebihan PPh 21 dan DTP perlakuannya bagaimana ya ? mas/mba memastikan untuk ini bisa diajukan pembetulankan ya, pembetulan disampaikan paling lambat 31 okt 2021. dan untuk kelebihannya bisa dikompensasikan/direstusi?

Jawaban

laporan realisasi jan-juni 2021 bisa dilakukan pembetulan paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. Untuk yang dapat dikompensasikan hanya yang tidak mendapat DTP, yang dtp tidak bisa, untuk teknis pengisian di espt nya seperti apa bisa konfirm kpp

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k17/81233--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)