User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81223--20-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat Siang. Saya mau menanyakan mengenai faktur pajak atas penyerahan jasa ke perusahaan di Batam. Perusahaan kami bergerak dlm bidang penyiaran televisi. Jasa dpancarkan lewat satelit (parabola). Apakah kena PPN atau tidak dipungut PPN (070)

Jawaban

sesuai pasal 10 ayat 7 pmk-171/2017 Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Jika bukan jasa tertentu maka dipungut ppn sesuai ayat 5 nya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/81223--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)