User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81211--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#98 Q 1. Untuk bulan september 2021 ini perlu lapor espt pph 4 ayat 2 kah karena perusahaan saya membagikan dividen tp ingin memanfaatkan fasilitas dividen bebas pajak? Kalau lapor menggunakan media? Dan kalau tidak lapor pada september ini kewajiban apa yang harus saya penuhi? 2. Ketentuan apa aja yang harus di penuhi PT yang membagikan deviden bebas pajak dan pemegang saham yang menerima deviden Terimakasih Untuk deviden yang di bagikan juga sudah di investasikan pada bulan agustus kemarin da

Jawaban

tidak perlu ada pemotongan untuk pemberian dviden kepada OP )pasal 37 ayat 2 PMK 18 2021)

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k17/81211--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1