User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81204--20-september-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Kepada Yth. Team DJP, Saya mau bertanya tentang penginputan Ebupot PPh Pasal 26 yang menggunakan SKD dan SPT Induk PPh Pasal 23/26. Bagaimana cara penginputan Ebupot PPh Pasal 26 yang menggunakan SKD? Apakah yang dimaksud pada Nomor SKD/P3B dibawah ini adalah nomor SKD yang ada di tanda terima setelah submit e-SKD (SKDWPLN-GBR/3/21-00000886) ? Pertanyaan mengenai SPT PPh Pasal 23/26. Saat melakukan lengkapi data sebelum kirim/lapor SPT PPh Pasal 23/26 di menu SPT Induk Bagian C. Lampi

Jawaban

Benar, nomor SKD yang dimaksud SKDWPLN-GBR/3/21-00000886, pastikan WP sudah memastikan kebenaran/validitas SKD yang diterima mengguanak fitur pencarian SKD pada menu eSKD. Untuk permasalahan kedua, dikarenakan kita tidak tahu NPWP WP sehingga tidak bisa mengecek secara langsung apakah bupot pph 26 nya sudah terekam atau tidak, minta WP memastikan kepada AR atas perekamannya, pastikan sebelumnya sudah mengecek secara mandiri atas perekaman bupot PPh 26 yg menggunakan fasilitas P3B tersebut me

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k17/81204--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1