faq1:5k17:81200--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mohon infonya, apakah office renovation dan office dismantle boleh kita depresiasi dalam ketentuan pajak ? office renovation : renovasi bangungan atau gedung, seperti perbaikan pada jendela, lantai, dinding gedung, taman dll sedangkan officce dismantle merupakan pembongkaran aats balkon yang dijadikan taman, dll company tempat saya bekerja di industri asuransi non jiwa, tapi kami ada kegiatan office renovasi dan dismantle, boleh infon ketentuan penyusutan nya ?
Jawaban
digali lagi terkait kepemilikan bangunan, apakah sewa atau milik perusahaan. Belum ada jawaban. Dijelaskan sesuai pasal 11 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k17/81200--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)