User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81174--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami perusahaan BUT, menerima invoice terkait jasa dari repubik ceko apakah itu peru dipotong 20% karena objek pjak pph 26 atau kami bayar penuh karena nanti akan termasuk dalam perhitungan pajak BUT Tahunan

Jawaban

Dijawab normatif sesuai article 7 P3B Indonesia-Ceko. Jika lawan transaksinya ada DGT dan memiliki BUT di Indonesia, berarti dikenakan PPh 23.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/81174--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)