faq1:5k17:81174--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami perusahaan BUT, menerima invoice terkait jasa dari repubik ceko apakah itu peru dipotong 20% karena objek pjak pph 26 atau kami bayar penuh karena nanti akan termasuk dalam perhitungan pajak BUT Tahunan
Jawaban
Dijawab normatif sesuai article 7 P3B Indonesia-Ceko. Jika lawan transaksinya ada DGT dan memiliki BUT di Indonesia, berarti dikenakan PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/81174--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)