User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81141--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP Lapor SPT Y dengan status KB, setelah dihitiung di SPT normal nilai KB menjadi lebih kecil apakah bisa pengembalian atau pbk?

Jawaban

Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya lebih kecil dari PPh Pasal 25 hasil perhitungan SPT tahunan sementara yang telah dibayar, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k17/81141--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1