faq1:5k17:81141--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Lapor SPT Y dengan status KB, setelah dihitiung di SPT normal nilai KB menjadi lebih kecil apakah bisa pengembalian atau pbk?
Jawaban
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya lebih kecil dari PPh Pasal 25 hasil perhitungan SPT tahunan sementara yang telah dibayar, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k17/81141--20-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1