faq1:5k17:81140--20-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dua bulan lalu, orang tua kami meninggal dan ada beberapa harta berupa tanah, kendaraan dan uang. ada pengenaan pajak kah tuk ahli warisnya? Klo kondisi di atas apakah atas waris tersebut masuk sebagai bukan objek pajak? terkhusus untuk waris berupa tanah untuk dapat dikecualikan apakah benar perlu skb berdasarkan PER 30 2009?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1139 untuk waris sendiri pengecualiannya bener diatur di PER-30/2009
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/81140--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)