User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81114--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila ada PPh 23 sebesar 2% (1 invoices) yang belum ke lapor di Tahun 2020. Apakah tetap di lapor di bulan dan tahun tersebut? atau bisa dilapor di masa skrg?

Jawaban

bayar dan potong di 2020. WP sebatas lupa nginput di SPT Masa di 2020. tidak bisa diakui di 2021 karena terutang di 2020, dan juga seharusnya lapor di SPT Masa di 2020. Jika SPT Masa di 2020 tsb sudah lapor, maka wp harus lakukan pembetulan SPT Masa ybs. Di samping itu, kredit pajak tsb juga harusnya diakui di SPT Tahunan 2020.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/81114--20-september-2021.txt · Last modified: (external edit)