Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sebagai instansi pemerintah bekerja sama dengan PTN (instansi pemerintah juga) terkait pelatihan bimbingan praktik klinik. PTN sedang melakukan pendaftaran untuk PTN tsb bs melakukan pembuatan faktur. Apakah bendahara instansi tsb bs melakukan pemotongan PPN ? Dari PTN tsb sdh melampirkan surat Bebas PPH 23. Mas/mba ini gimana ya? Pelatihan bimbingan praktik klinik itu termasuk jasa yang tidak kena PPN ngga ya? Terus kalau PTN nya bukan PKP, berarti ngga terutang PPN juga kan? Terus kalau PT
Jawaban
: Untuk pertanyaan apakah jasa tsb JKP atau bukan bisadilihat di pasal 4A ayat 3. Mengenai pemungutan PPNnya, apabila PTN tsb bukan PKP seharusnya tidak dapat menerbitkan faktur. Di PMK 231/2019 jua disebutkan demikian, Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh “PKP Rekanan Pemerintah”
Dasar Hukum
–
Editor
ABS