faq1:5k17:81104--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya (pkp) kan punya gedung gitu, trs untuk PPN nya itu dibayar sm yg sewa. nah untuk pelaporannya gimana yaa?
Jawaban
kalau pengguna jasa terlanjur setor PPN, ya pengguna jasa silakan ajukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/81104--16-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1