User Tools

Site Tools


faq1:5k17:81104--16-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya (pkp) kan punya gedung gitu, trs untuk PPN nya itu dibayar sm yg sewa. nah untuk pelaporannya gimana yaa?

Jawaban

kalau pengguna jasa terlanjur setor PPN, ya pengguna jasa silakan ajukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/81104--16-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1