faq1:5k17:81087--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WPDN Badan 1. memiliki karyawan dengan gaji jika disetahunkan tidak melebihi PTKP, apakah perlu melaporkan SPT Masa PPh 21? 2. Jika karyawan dengan gaji jika disetahunkan tidak melebihi PTKP ini berhenti di bulan Agustus, haruskah kami melaporkan SPT Masa PPh 21 periode Agustus ? 3. Mohon dapat diinfokan regulasinya ya.

Jawaban

silakan jawab sesuai Pasal 10 PMK-9/PMK.03/2018. Kemudian, untuk poin ke-2, silakan lengkapi jawaban dgn menyertakan ketentuan terkait pembuatan bukti potong dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja. Silakan merujuk ke PER-16/PJ/2016 (Pasal 14 ayat 7; Pasal 23 ayat 1 dan 2).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/81087--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1