faq1:5k17:81002--08-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kompensasi LB PPN dikarenakan adanya pembetulan

Jawaban

bisa ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. sesuai lampiran PER 29/2015

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k17/81002--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1