faq1:5k17:81002--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kompensasi LB PPN dikarenakan adanya pembetulan
Jawaban
bisa ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan. sesuai lampiran PER 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k17/81002--08-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1