faq1:5k17:80998--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pedagang emas, ada menyewakan bangunan, menurut wp tidak dikenakan PPN, karena tidak berkaitan dengan usaha wp sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c uu PPN.

Jawaban

memang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf c uu PPN, Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat salah satunya, penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. penafsiran dari dilakukan dalam kegiatan usaha cukup luas. bisa saja menyewakan bangunan juga dianggap sebagai salah satu kegiatan usaha wp karena memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. bisa konsultasi dengan AR di KPP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80998--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1