faq1:5k17:80997--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan ada memberikan pembayaran kepada orang pribadi. orang pribadi ini diberikan upah karena mencarikan orang untuk bekerja. termasuk pegawai tidak tetap ?
Jawaban
Dikembalikan saja ke definisi pegawai tidak tetap ataupun bukan pegawai di per 16/2016. bisa masuk pasal 5 ayat 1 huruf e per 16/2016, imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80997--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1