faq1:5k17:80995--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kata AR untuk jasa sewa kapal sekarang sudah tidak memerlukan RKIP itu diatur dimana ?
Jawaban
Dalam PMK 40/2020 pasal 6 ayat 5, SKTD untuk pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilampiri dengan RKlP. hanya terkait impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang harus dilampiri RKIP. untuk penyerahan jasa persewaan kapal tidak disyaratkan untuk buat RKIP
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80995--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)