faq1:5k17:80985--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah implikasi pajak yang terjadi jika PT A meyewa Gedung namun selama ini yang membayar adalah PT B sebagai afiliasi?

Jawaban

kalau memang transaksinya harusnya antara PT A dan pemilik gedung maka seharusnya yang membayar A dan yang memotong adalah A, namun kalau yang membayar B, ini apakah antara A dan B ada suatu transaksi ? misalkan B ini menjadi perantara ataukah peminjaman uang untuk bayar gedungnya, kalau ada biaya ini bisa jadi nanti ada objek pph pasal 23 atas perantara atau misal peminjaman uang berarti ada pembayaran bunga.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/80985--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)