faq1:5k17:80983--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, sy mau tanya utk laporan realisasi investasi (atas deviden bkn objek) yang wajib lapor adalah penerima kan ya? mohon dasar hukumnya pak.

Jawaban

Yang wajib melaporkan Laporan Investasi atas penerimaan dividen adalah WP yang menerima dividen yang dikceualikan dari objek. ketentuan ada di PMK 18 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/80983--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)