faq1:5k17:80983--16-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, sy mau tanya utk laporan realisasi investasi (atas deviden bkn objek) yang wajib lapor adalah penerima kan ya? mohon dasar hukumnya pak.
Jawaban
Yang wajib melaporkan Laporan Investasi atas penerimaan dividen adalah WP yang menerima dividen yang dikceualikan dari objek. ketentuan ada di PMK 18 tahun 2021
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/80983--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)