User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80982--16-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mbak jika terjadi restrukturisasi utang oleh perusahaan ke bank apakah menjadi objek PPh? Dari rekstrukturisasi tersebut tidak ada penghasilan berupa pembebasan utang, hanya memperpanjang tenor dan besaran angsuran ke kreditur.

Jawaban

atas restrukturisasi utang ini sepanjang tidak ada tambahan kemampuan ekonomis seharusnya tidak terutang pajak. Sepanjang memenuhi poin -poin dalam ketentuan ini maka dikecualikan dari objek. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak.(Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/80982--16-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1