User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80977--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, atas transaksi jasa akreditasi yang penagihannya dilakukan bendahara pemerintah apakah dipotong PPh Pasal 23?? yg memberikan jasa adalah pemerintahannya, ada invoice tagihannya. bertransaksi dengan badan. Jasanya akreditasi yg dimaksud adalah pemantauan kompetensi dan penilaian kesesuaian laboratorium

Jawaban

badan pemerintah bukan termasuk subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan PPh 23.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/80977--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1