faq1:5k17:80977--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, atas transaksi jasa akreditasi yang penagihannya dilakukan bendahara pemerintah apakah dipotong PPh Pasal 23?? yg memberikan jasa adalah pemerintahannya, ada invoice tagihannya. bertransaksi dengan badan. Jasanya akreditasi yg dimaksud adalah pemantauan kompetensi dan penilaian kesesuaian laboratorium
Jawaban
badan pemerintah bukan termasuk subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/80977--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1