faq1:5k17:80965--17-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#67Q: WP mendaftarkan NPWP cabang melalui ereg, muncul notifikasi begini. “harus didaftarkan di KPP Pusat terdaftar” gimana ya mas mbak?

Jawaban

#67A: emang harus langsung ke KPP BKM pusatnya. ikut PER-04 aja secara langsung atau melalui pos. atau untuk prosedurnya gimana coba konfirm KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/80965--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)