faq1:5k17:80950--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika perusahaan sudah menghapus npwp krn likuidasi, lalu vendor yang melakukan jasa likuidasi ingin menagih invoice atas jasanya, bagaimana perlakuan PPN dan faktur pajaknya ya mas?
Jawaban
selama PKP nya sudah dicabut berarti tidak ada PPN di transaksi itu, jika belum dicabut dikenai PPN seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/80950--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)