faq1:5k17:80950--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika perusahaan sudah menghapus npwp krn likuidasi, lalu vendor yang melakukan jasa likuidasi ingin menagih invoice atas jasanya, bagaimana perlakuan PPN dan faktur pajaknya ya mas?

Jawaban

selama PKP nya sudah dicabut berarti tidak ada PPN di transaksi itu, jika belum dicabut dikenai PPN seperti biasa

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/80950--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)