faq1:5k17:80931--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perubahan penandatangan faktur pajak perlu lapor ke kpp
Jawaban
PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagai
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/80931--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1