faq1:5k17:80922--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada transaksi carter kapal, di dalamnya termasuk BBM kapal. Pada saat kapal itu mau disewakan, WP cek BBMnya 100.000 L (misal), namun saat kapal selesai dicarter, BBM-nya WP cek menjadi 150.000 L, jadi ada selisih 50.000 L itu punya pelanggan WP. Nah atas BBM 50.000 L itu, pelanggan WP menerbitkan debit note kepada WP. PPh-nya bagaimana ya? Apakah PPh 15 nya dipotong net langsung nilai invoice dikurangi debit note atau bagaimana?

Jawaban

peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. (Pasal 1 KMK-416/KMK.04/1996)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/80922--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)