faq1:5k17:80920--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
KPP minta WP mengirimkan hardcopy laporan realisasi PPh 21 DTP
Jawaban
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. munkgin kebijakan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/80920--17-september-2021.txt · Last modified: (external edit)