faq1:5k17:80906--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau pembetulan SPT Masa karena transaksi batal boleh ga di kembalikan dengan Pbk
Jawaban
seharusnya ketika ada perubahan dari terutang menjadi tidak terutang bisa menggunakan PMK 187, tapi apabila menginginkan mekanisme Pbk silakan konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/80906--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)