faq1:5k17:80906--17-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau pembetulan SPT Masa karena transaksi batal boleh ga di kembalikan dengan Pbk

Jawaban

seharusnya ketika ada perubahan dari terutang menjadi tidak terutang bisa menggunakan PMK 187, tapi apabila menginginkan mekanisme Pbk silakan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/80906--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)