faq1:5k17:80879--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembuatan faktur pajak jika pembeli badan spln maka npwpnya kan 0 semua, bagaimana untuk mengisi kolom nik/paspor? apakah diisi TIN atau bagaimana?

Jawaban

Iya, NPWP nol semua. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan salah satunya identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang berupa nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan. (Pasal 72 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021)

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/80879--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1