User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80878--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pembuatan faktur kepada bendahara pemerintah itu kita buatnya pada saat penyerahan atau saat dibayar yah? Kalau kasusnya seperti ini, perusahaan sy melakukan penyerahan bulan Januari, tapi pemerintah mengirimkan bukti bayarnya bulan mei dan di bukti bayarnya pembayaran untuk bulan mei, sementara sy melakukan penyerahan di bulan januari, itu bagaimana yah min

Jawaban

Jika PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah maka berlaku ketentuan “PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (Pasal 19 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019)”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/80878--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1