faq1:5k17:80878--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pembuatan faktur kepada bendahara pemerintah itu kita buatnya pada saat penyerahan atau saat dibayar yah? Kalau kasusnya seperti ini, perusahaan sy melakukan penyerahan bulan Januari, tapi pemerintah mengirimkan bukti bayarnya bulan mei dan di bukti bayarnya pembayaran untuk bulan mei, sementara sy melakukan penyerahan di bulan januari, itu bagaimana yah min
Jawaban
Jika PPN dipungut oleh Instansi Pemerintah maka berlaku ketentuan “PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. (Pasal 19 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019)”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k17/80878--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1