faq1:5k17:80848--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau menanyakan tentang PPH 15, apabila kami sebagai PKP tidak memotong atas jasa sewa ke pelayaran dalam negeri (WPDN), apakah tidak masalah? karena lawan transaksi kami juga berbentuk PT di Indonesia Apakah mereka juga nanti akan menyetor langsung PPH 15 ke negara? karena PPH 15 bersifat FINAL TERKAIT TRANSAKSI SEWA JASA PELAYARAN DALAM NEGERI, KAMI SEBAGAI KONSUMEN BU, INVOICE SHIPPING LINE TIDAK KAMI POTONG PPH 15, apakah tidak masalah?
Jawaban
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka dilakukan pemotongan, namun jika bukan maka setor sendiri http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/80848--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1