User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80833--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

uang tebusan TA ini masuknya PPh bukan ya? WP nanya Uang tebusan TA bisa dibiayakan atau tidak dan dasar hukumnya

Jawaban

Uang Tebusan diperlakukan sebagai Pajak Penghasilan dan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 15 ayat (2a) PMK-141/PMK.03/2016)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/80833--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1