faq1:5k17:80833--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
uang tebusan TA ini masuknya PPh bukan ya? WP nanya Uang tebusan TA bisa dibiayakan atau tidak dan dasar hukumnya
Jawaban
Uang Tebusan diperlakukan sebagai Pajak Penghasilan dan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak. (Pasal 15 ayat (2a) PMK-141/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/80833--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1