faq1:5k17:80832--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insentif pengurangan pph 25 diajukan agustus, pemanfaatn sejak kapan
Jawaban
Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/80832--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1