User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80832--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pengurangan pph 25 diajukan agustus, pemanfaatn sejak kapan

Jawaban

Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/80832--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1