faq1:5k17:80819--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pemotong rekam pemotongan 4 ayat 2 atas wp pp 23, pakai insentif final dtp.
Jawaban
dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/80819--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)