faq1:5k17:80784--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada telat memberikan skd, atas yang sudah di potong pph 26, bisa diajukan pengembalian pmk 187/2015 karena masanya tercakup di skdnya. pemotong perlu pembetulan ?
Jawaban
tidak perlu, karena saat pemotongannya lawan transaksinya belum ada skd dan sudah benar potong pph 26. mekanismenya nanti melalui pengembalian pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80784--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1