User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80784--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada telat memberikan skd, atas yang sudah di potong pph 26, bisa diajukan pengembalian pmk 187/2015 karena masanya tercakup di skdnya. pemotong perlu pembetulan ?

Jawaban

tidak perlu, karena saat pemotongannya lawan transaksinya belum ada skd dan sudah benar potong pph 26. mekanismenya nanti melalui pengembalian pmk 187/2015

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80784--17-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1