faq1:5k17:80772--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada ppn masukan. kemudian wp ada penjualan ke kawasan bebas. bisa ppn tidak dipungut. berartoi pm awalnya tidak bisa dikreditkan ?
Jawaban
pm yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang tapi tidak dipuingut bisa dikreditkan. pm yang berkaitan dengan penyerahan tidak terutang atau dibebaskan tidak dapat dikreditkan. bisa mengacu ke pasal 16B ayat 2 UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80772--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1