User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80772--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada ppn masukan. kemudian wp ada penjualan ke kawasan bebas. bisa ppn tidak dipungut. berartoi pm awalnya tidak bisa dikreditkan ?

Jawaban

pm yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang tapi tidak dipuingut bisa dikreditkan. pm yang berkaitan dengan penyerahan tidak terutang atau dibebaskan tidak dapat dikreditkan. bisa mengacu ke pasal 16B ayat 2 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80772--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1