faq1:5k17:80760--17-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp sudah pake dpp nilai lain pmk 89/2020, boleh ngga atas penyerahan hasil pertaniannya sebagian menggunakan dpp nilai lain sebagian tidak ?

Jawaban

kalau sudah memilih menggunakan dpp nilai lain, maka atas seluruh penyerahan yang berkaitan barang hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, menggunakan dpp nilai lain, kecuali wp memilih menggunakan harga jual kembali

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/80760--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1