faq1:5k17:80749--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
notifikasi CBCR paling lama di sampaikan kapan
Jawaban
Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: a. 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau b. 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/80749--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1