User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80749--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

notifikasi CBCR paling lama di sampaikan kapan

Jawaban

Penyampaian Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama: a. 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau b. 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya; melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/80749--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1