faq1:5k17:80726--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT A (distributor air minum) melakukan transaksi beli tanah sebagai aset tetap, atas PPN nya apa bisa dijadikan sebagai kredit pajak masukan
Jawaban
Secara normatif pengkreditan tetap mengikuti ketentuan di Pasal 9 UU PPN. Sepanjang tidak termasuk ke kriteria pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka bisa dikreditkan. Tapi karna penyerahannya adalah air minum, perlu diperhatikan juga ketentuan PP 40/2015 j.o PP 58/2021 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN. Di Pasal 5 PP-40, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. Apakah tanah yang diperole
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/80726--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)