faq1:5k17:80717--17-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan laporan realisasi insentif pph 21 DTP bulan agustus, muncul pop up untuk melakukan pelaporan reealisasi angsuran pph 25 sesuai pmk 110/2020. wp memang memanfaatkan insentif angsuran juga
Jawaban
secara ketentuan dalam PMK 82/2021, yang bisa pembetulan sampai oktober 2021 hanya yang ada dalam pasal 19B ayat 2. jika muncul pop up demikian coba konsultasikan dengan Ar apakah perlu melakukan pelaporan realisasi untuk 2020 nya atau bagaimana
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/80717--17-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)