User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80702--30-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?

Jawaban

Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80702--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1