faq1:5k17:80702--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk penandatangane efaktur apa bisa ditambah ya jd bukan digantii? kalau kita mau menambahkan (bukan mengganti) pejabat penandatangan FP, di formulir pemberitahuan identitas dan contoh tanda tangan pejabat.. apakah pejabat yang sebelumnya juga ikut tandatangan lagi?
Jawaban
Ada penambahan penandatanganan faktur pajak. Sudah disampaikan ketentuan di Pasal 13 ayat 2 PER 24/2012. Pakainya formulir VA di lampiran PER 24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80702--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 by 127.0.0.1