User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80698--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada transaksi direktur PT A memanfaatkan jasa arsiterktur ke PT B, apakah bisa dibuatkan FP atas nama PT A dan bisa dikreditkan?

Jawaban

perlu diperhatikan sebenarnya pihak-pihak yang bertransaksi didalamnya penggunaan jasa arsitektur itu siapa, siapa pemberi dan penerima penghasilan yang sesungguhnya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80698--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)