faq1:5k17:80698--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada transaksi direktur PT A memanfaatkan jasa arsiterktur ke PT B, apakah bisa dibuatkan FP atas nama PT A dan bisa dikreditkan?
Jawaban
perlu diperhatikan sebenarnya pihak-pihak yang bertransaksi didalamnya penggunaan jasa arsitektur itu siapa, siapa pemberi dan penerima penghasilan yang sesungguhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80698--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)