User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80689--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya kalau saya dapat penghasilan th 2020 tetapi saya dipotongnya th 2021, apakah bisa dikreditkan unutk th 2020? penjulanya saya sudah akui th 2020 tetapi secara pembayaranya th 2021 dan tgl bukyi potongnya mengikuti pembayaran Transaksi penjualan pasir, badan dengan badan.

Jawaban

Pasal 20 UU PPh “Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.” Kalo dia menerima pembayaran tahun 2021 dan dapat bupot untuk 2021, dia bisa mengkreditkan untuk tahun 2021 aja meskipun penghasilannya sudah diakui dari 2020.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80689--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)