User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80686--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk sekarang dividen yang diterima OP kan sudah tidak dipotong lagi oleh perusahaan, namun dikembalikan ke penerimanya apakah akan diinvestasikan atau tidak. Misalkan tidak maka penerima harus membayar secara mandiri dividen tersebut. Dasar hukum pembayaran dividen dengan cara membuat ID Billing secara mandiri apakah ada mas mbak? atau cukup sesuai PMK 18?

Jawaban

disampaikan pasal 40 PMK-18/2021, PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80686--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)