faq1:5k17:80684--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
untuk pengisian ppn JLN yg tidak mau dikreditkan bagaimana ya mas/mba? Karena tidak ada pilihan dikreditkan/tidak di dokumen lain pajak masukan.
Jawaban
Perekaman dokumen lain PM, tidak ada kolom pilihan akan dikreditkan atau tidak, beda halnya dengan FP Masukan biasa. Pada jenis transaksi pilih nomor 3: PM yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas Impor atau Perolehannya mendapat Fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80684--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)