faq1:5k17:80682--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
sebagai penerima jasa, ingin melakukan pembatalan sebagian jasa, sehingga kami perlu membuat nota pembatalan, tapi di e-faktur untuk pilihan nya, hanya tersedia nota retur, untuk teknis nota pembatalannya sendiri seperti apa?
Jawaban
Teknis penginputannya di e-fakturnya sama mas, silakan input di bagian retur pajak masukan, silakan rekam dokumen returnya, lalu simpan dan upload. Untuk pembuatan nota pembatalannya silakan mengikuti ketentuan PMK-65/PMK.03/2010
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80682--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)