User Tools

Site Tools


faq1:5k17:80682--27-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

sebagai penerima jasa, ingin melakukan pembatalan sebagian jasa, sehingga kami perlu membuat nota pembatalan, tapi di e-faktur untuk pilihan nya, hanya tersedia nota retur, untuk teknis nota pembatalannya sendiri seperti apa?

Jawaban

Teknis penginputannya di e-fakturnya sama mas, silakan input di bagian retur pajak masukan, silakan rekam dokumen returnya, lalu simpan dan upload. Untuk pembuatan nota pembatalannya silakan mengikuti ketentuan PMK-65/PMK.03/2010

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/80682--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)