faq1:5k17:80679--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau saya ada telat potong/bayar PPh 26 yang ada DGT, apakah tarif yang dikenakan tetap sesuai tax treaty DGT atau tarif normal 20%? Ini kan tetap sesuai tarif P3B kalo dia pake DGT. ini dia minta aturannya ada dimana?
Jawaban
Pasal 3 ayat 2 per 25/2018 Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80679--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)