faq1:5k17:80675--23-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Tidak sengaja melakukan FP Pengganti Kedua, dari FP Pengganti pertama, kemudian dilkukan pembatalan FP Pengganti Kedua, di lawan transkasi belum di kreditkan. Jika sudah di batalkan, apakah otomatis yang digunakan FP pengganti yang pertama? Tetapi setelah di batalkan, statusnya masih diganti.
Jawaban
FP pengganti kedua statusnya sudah batal, wp tetap buat pemberitahuan sesuai mekanisme fp batal, kemudian atas transaksi yang seharusnya tidak batal silakan buat fp baru.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/80675--23-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:14 (external edit)